Senin, 13 Januari 2014
In:
Human Interest
Fenomena Tahan Ijazah dalam Dunia Kerja
Ijazah, adalah salah satu tujuan setiap orang untuk segera menyelesaikan bangku sekolah guna meneruskan sekolah yang lebih tinggi bahkan untuk mengadu nasib dalam dunia kerja. Namun, apa jadinya jika ijazah yang kita impikan ternyata harus ditahan baik itu sekolah maupun oleh perusahaan. Bukan hal yang mudah untuk bisa menitipkan ijazah kepada sebuah instansi bahkan instansi yang cukup kita kenal sekalipun. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan pastinya. Alasan yang digunakan guna penahanan ijasah pun tidak bisa sembarangan dan tidak ada yang bisa melebihi dengan hasil jerih payah sekolah selama bertahun-tahun untuk mendapatkannya kecuali memang yang kita dapatkan dengan penahanan ijazah itu sesuai dengan harapan, tetapi jika tidak???
Siapapun butuh pekerjaan, hanya saja pekerjaan seperti apa yang kita dapatkan tergantung dengan skill dan ijazah apa yang kita punya. Hal ini tidak berlaku bagi para wiraswasta, mau ijazah apapun namun jika memang memiliki skill dagang yang baik di tambah usaha yang maksimal pastinya kesuksesan dapat diraih. Kembali lagi kepada Si pengatur rejeki, tidak ada yang pasti dan tidak ada yang menjamin. Bicara masalah ijazah, baru-baru ini dapat kabar dari teman bahwa beberapa usaha menengah atau CV berkembang sudah menerapkan penahanan ijazah. Pengalaman teman yang sudah dua kali dihadapkan pada situasi yang sama seperti ini bahkan tak habis pikir apa alasan dibalik ketentuan tersebut. Jika dibandingkan perusahaan besar, tahan ijazah masih tergolong wajar karena perusahaan besar yang berskala nasional istilahnya berani membayar mahal untuk calon karyawan sehingga fasilitas dan pelatihan yang didapatkan oleh si calon karyawan tidak setengah-setengah. Namun apa jadinya CV yang bahkan namanya saja masih asing, menerapkan ketentuan yang cukup riskan bagi calon pekerja. Apakah alasan turn over karyawann cukup dijadikan alasan. Masalah gonta ganti karyawan dalam waktu cepat itu hal biasa dialami oleh suatu perusahaan, kembali lagi ke calon pekerjanya dan situasi kerja yang menunjang pekerja untuk nyaman bekerja di tempat itu sudah sesuai apa belum.
Perjanjian atau kontrak antara perusahaan dan calon biasanya disodorkan sebelum bekerja dan salah satu isi nya adalah tentang ijazah. Berikut ini adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak. Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa
perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur pasal 52 UU Ketenagakerjaan mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang lebih lengkap berbunyi:
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal
Perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja adalah salah satu praktik kerja paksa. Hal ini diatur di Konvensi ILO,No.29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No.105 tentang
Penghapusan Kerja Paksa”
Di Indonesia, penghapusan kerja paksa itu juga sudah diatur dalam UU No19/1999.
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Di Indonesia, penghapusan kerja paksa itu juga sudah diatur dalam UU No19/1999.
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Perusahaan juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan, jika memang perjanjian antara dua belah pihak sudah setuju dan jika pekerja selesai masa kontrak ijazah dikembalikan. Namun, menjadi masalah jika kontrak sudah habis, ijazah pekerja tidak dikembalikan dan dipersulit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar