Selasa, 08 Januari 2013
In:
Kebumian
Sistem Klasifikasi Tematik
Tujuan standarisasi peta tematik adalah
untuk mengurangi duplikasi produk antar lembaga, meningkatkan kualitas dan
mengurangi biaya yang berkaitan dengan penyajian informasi tematik, membuat
data lebih mudah diakss oleh publik, untuk menigkatkan manfaat data yang
tersedia dan untuk membangun kemitraan serta meningkatkan ketersediaan data.
Standard pada pemetaan teatik mulai dari sistem yang digunakan, sistem
klasifikasi, metadata, metode dan penyajian layout cetak. Problem utama
standarisasi adalah ego sektoral dan data sharing selain itu terkadang
implementasi di lapangan sulit karena berbeda sumberdaya manusia dan
ketersediaan alat.
1.
UU
No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun
2011 tentang informasi geospasial (IG) pasal
1 ayat 4 dan 5, diketahui ada dua macam jenis data informasi geo spasial yaitu
IGD dan IGT. Informasi Geospasial
Dasar atau IGD adalah informasi
geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
iukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama (pasal 1 ayat 4). Informasi Geospasial Tematik atau IGT
adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu
yang dibuat mengacu pada IGD.
IGD meliputi jaring kontrol geodesi dan
peta dasar. Jaring kontrol geodesi
terdiri dari 3 jenis meliputi:
(bab III pasal 6)
·
JKHN atau Jaring Kontrol Horisontal
Nasional adalah sebaran titik kontrol geodesi horisontal yang terhubung satu
sama lain dalam satu kerangka referensi.
·
JKVN atau Jaring Kontrol Vertikal Nasional adalah sebaran
titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam kerangka
referensi.
·
JKGN atau Jaring Kontrol Gayaberat
Nasional adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu
sama lain dalam satu kerangka referensi.
Peta
dasar dalam informasi geospasial dasar berupa : (bab III pasal 7)
-
Peta Rupabumi Indonesia,
-
Peta
Lingkungan Pantai Indonesia
-
Peta Lingkungan Laut Nasional
Peta
dasar terdiri atas (bab III pasal 12) garis pantai, hipsografi, perairan, nama
rupa bumi dan batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum dan
penutup lahan.
Beberapa ketentuan umum kaidah
penyelenggaraan dan pelaksanaan pemetaan tematik yaitu:
·
IGT mengacu pada IGD (pasal 19)
·
Dilarang mengubah posisi dan tingkat
ketelitian geometris bagian IGD dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripaa
skala IGD yang diacunya (pasal20).
·
IGT
menggambarkan suatu batas yang mempunyai kekutan hukum dibuat
berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh instansi pemerintah yang
berwenang (pasal 21 ayat 1).
·
IGT dapat diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang (pasal 23 ayat 1).
·
Pemerintah/Pemda dalam menyelenggarakan
IGT dapat bekerjasama dengan BIG (Badan
Informasi Geospasial).
Penyelenggaraan
informasi geospasial dilakukan melalui kegiatan (bab V pasal 25):
-
Pengunpulan DG
-
Pengolahan DG dan IG
-
Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
-
Penyebarluasan DG dan IG
-
Penggunaan IG.
Data geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau
ukuran dan/ atau karakteristik objek
alam dan / atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas
permukaan bumi. Pengunpulan DG dilakukan dengan
survei menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di
daarat, pada wahana air, pada wahana
udara atau/pada wahana angkasa, pemcacahan dan cara lain sesuai dengan
perkembangan ilmu. (pasal 27 ayat 1). Pengumpulan DG harus dilakukan sesuai
dengan standar yang meliputi(pasal 27 ayat 2):
-
sistem referensi geospasial
-
jenis,definisi , kriteria dan format
data.
Pemrosesan DG dilakukan sesuai dengan
standar yang meliputi sistem proyeksi dan sistem koordinat serta format, basis
data dan metadata lain dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain (pasal
34 ayat 1). Penyajian IG dilakukan dalam bentuk (pasal 35):
a. tabel
informasi berkoordinat
b. peta
cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun
buku atlas.
c. Peta
digital
d. Peta
interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan
komunikasi.
e. Peta
multimedia
f. Bola
dunia
g. Model
tiga dimensi.
Penyimpanan dan pengamanan data dan
informasi geospasial merupakan cara
menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk
menjamin ketersediaan IG (pasal 37).
Penyimpanan dan pengamanan dilakukan dengan media penyimpanan elektronik
atau cetak (pasal 38). Penyebarluasan DG dan IG adalah pemberian
akses, pendistribusian dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan
media elektronik and media cetak (pasal 41).
Pemetaan IGT yang dilakukan secara
sistematik dan pada skala peta yang mengikuti pola alur indek dilaksanakan pada
skala 1:1.000.000 sampai 1: 20.000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar