Selasa, 08 Januari 2013
In:
Human Interest
Refugee di Indonesia
1.Siapa refugee yang ada di
Indonesia?
Menurut data United
Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR), hingga bulan Juni 2009 tercatat
ada 1.928 orang migran masuk ke Indonesia. Dari data tersebut terdapat 441 orang
sebagai pengungsi dan 1.478 orang pencari suaka. Lebih lanjut, UNHCR mencatat
lima negara asal pencari suaka dan pengungsi yang masuk ke Indonesia yaitu Afghanistan (1.200 orang), Myanmar (300
orang), Irak (282 orang) dan sisanya dari negara Sri Lanka dan Somalia. Beberapa
kasus pengungsi yang terjadi di Indonesia juga berasal dari negara seperti Iran, Bangladesh, India, Suriah,
Nigeria, Mesir dan Timor-timor meski jumlahnya tidak signifikan.
2. Dimana persebaran refugee yang
ada di Indonesia?
Menurut data United
Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR), hingga bulan Juni 2009 , pusat
penyebaran refugee di Indonesia ada di beberapa daerah seperti Jakarta (908 orang),
Aceh (265 orang), Bogor (254 orang), Mataram (174 orang) dan di daerah lainnya
100 orang. Para migran masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Tidak jarang
mereka kehabisan bekal atau perahu mengalami kerusakan sehingga tidak mampu
meneruskan perjalanan. Hal inilah yang
menyebabkan para migran transit ke Indonesia dan terjaring oleh polisi sebagai
migran gelap dan ditahan. Beberapa kasus
juga ditemukan bahwa para migran ini sengaja transit ke Indonesia untuk melanjutkan
ke negara Australia melalui agen di Jakarta dan Bali. Fungsi agen ini adalah untuk
mengantar atau menyediakan kapal semacam perahu yang mampu mengantar mereka masuk ke
wilayah perairan Australia.
3. Apa yang dihadapi oleh refugee
di Indonesia?
Migran
/ pencari suaka yang ditahan di indonesia merupakan migran ilegal mereka
ditahan karena tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi surat-surat
resmi. Konsekuensi para migran yang tertangkap oleh pihak migrasi adalah pilihannya
mereka dipulangkan ke negara asal atau menunggu persetujuan dari negara ketiga
yang akan mereka tinggali jika permohonan suaka ditolak.
Para migran yang terlanjur masuk ke Indonesia,
tidak bisa bekerja di indonesia karena mereka illegal. Mereka ditahan oleh
kantor imigrasi biasanya mereka ditempatkan di sebuah rumah yang biasanya
disebut rumah komunitas sembari mengharap pengajuan suaka mereka dikabulkan.
Namun proses tersebut sangatlah lama butuh berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun, sehingga mereka di tempat atau rumah pengungsian sering merasa
bosan dan frustasi. Anak-anak mereka tidak bisa sekolah dan mereka hidup dari
uang santunan dari UNHCR dan lembaga-lembaga migrasi yang jumlahnya sangat
terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus sangat berhemat.
Kebanyakan mereka menjadi sterss karena para
pengungsi yang berusia muda tidak bisa melakukan apa-apa akibat statusnya
ilegal. Biaya hidup yang diberikan dari lembaga kadang tidak mencukupi biaya
hidup mereka terutama mereka yang tinggal di jakarta yang dikenal dengan biaya
hidupnya yang tinggi. Mereka terpaksa makan makanan seadanya dan tidak jarang
mereka sakit-sakitan. Banyak refugee dari somalia atau dari negara afrika
lainnya seperti nigeria yang cenderung menutup
diri dari warga lokal, karena mereka di cap buruk akibat seringnya warga afrika atau nigeria
yang tertangkap menyelundupkan obat-obatan terlarang. Inilah yang menyebabkan
mereka tidak bebas bergerak di masyarakat. Tapi ada juga yang selama di tampung
di indonesia mampu berintegrasi dengan warga lokal, misalnya ikut dalam
kegiatan remaja kampung, di masjid, atau bahkan bermain olahraga seperti
sepakbola, ada juga yang menikah dengan perempuan indonesia. Tapi tetap saja
keinginan para imigran ini adalah bisa memulai hidup baru dengan lebih baik di
negara yang mereka tuju yaitu di negara pemberi suaka seperti di Australia.
Tempat
tujuan migran pencari suaka kebanyakan di sumatra di riau , tanjung pinang,
sumatera utara/medan, puncak jawa barat
Mereka
masuk lewat indonesia kapal mereka rusak di perairan indonesia, dan masuk ke
indonesia sebagai tahanan, biasanya mereka membayar agen di jakarta dan bali.
.
Indonesia tidak bisa semata-mata menganggap mereka adalah pengungsi karena tidak menandatangani konvensi
jenewa, sehingga indonesia mengatasi para pencari suaka tersebut dengan
dipulangkan. Para migran tesebut tidak bisa bekerja di indonesia karena mereka
illegal, sehingga dalam proses ditahan oleh kantor imigrasi biasanya mereka
ditempatkan di sebuah rumah yang biasanya disebut rumah komunitas sembari
mengharap pengajuan suaka mereka dikabulkan. Namun proses tersebut sangatlah
lama butuh berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sehingga mereka di tempat atau
rumah pengunsian sering merasa bosan dan frustasi..
Anak-anak
tidak bisa sekolah,,, dan mereka hidup dengan uang yang diberikan dari unhcr
atau dari lembaga-lembaga pengungsi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
yang jauh dari cukup. Mereka harus ssangat berhemat..kebanyakan mereka menjadi
stress karena para pengungsi yang berusia muda tidak bisa melakukan apa-apa
akibat statusnya ilegal. Biaya hidup yang diberikan dari lembaga kadang tidak
mencukupi biaya hidup mereka terutama mereka yang tinggal di jakarta yang dikenal
dengan biaya hidupnya yang tinggi. Mereka terpaksa makan makanan seadanya dan
tidak jarang mereka sakit-sakitan. Banyak refugee dari somalia atau dari negara
afrika lainnya seperti nigeria yang cenderung menutup diri dari warga lokal, karena mereka merasa dianggap dengan cap buruk
akibat seringnya tertangkapnya warga afrika atau Nigeria yang
menyelundupkan obat-obatan terlarang. Inilah yang menyebabkan mereka tidak
bebas ruang geraknya di masyarakat. Tapi ada juga yang selama di tampung di
indonesia mampu berintegrasi dengan warga lokal, misalnya ikut dalam kegiatan
remaja kampung, di masjid, atau bahkan bermain olahraga seperti sepakbola ada
juga yang menikah dengan perempuan indonesia.. Tapi tetap saja keinginan para
imigran ini adalah bisa memulai hidupp baru dengan lebih baik di negara yang
mereka tuju yaitu di negara pemberi suaka.
Pilihannya
mereka dipulangkan ke negara asal atau menunggu persetujuan dari negara ketiga
yang akan mereka tinggali jika permohonan suaka ditolak.
Faktor penyebab mereka menjai IDPS (Kasus Konflik Maluku)
Konflik Maluku
Konflik
Maluku diawali dengan konflik etnis
yang kemudian berkembang menjadi konflik
agama antar muslim dengan kristen. Konflik dan pertikaian yang melanda
masyarakat Maluku sejak Januari 1999 berkembang menjadi aksi kekerasan brutal
yang merenggut ribuan jiwa dan menghancurkan semua tatanan kehidupan
bermasyarakat. Konflik Maluku kian
panjang karena disebabkan pula adanya
segregasi wilayah antara yang muslim dengan yang kristen yang merupakan warisan
dari sistem kolonialisme pemerintah belanda. Dampak segregasi wilayah menimbulkan kerentanan masyarakat setempat dalam konflik
tinggi. Konflik yang terjadi berulang-ulang tidak terlepas dari kerentanan
masyarakat akibat segregasi wilayah yang ketat, cara penanganan pengungsi yang
justru memperpanjang konflik, ketidak profesionalan pengusutan kerusuhan dan
cara penganganan keamanan oleh militer, aktivitas-aktivitas rekonsiliasi yang
elitis dan tidak membasis, dan banyak faktor lainnya (Margawati, 2000).
Cara
penanganan pengungsi oleh satkorlak
yaitu dengan homogenitas lokasi-lokasi
pengungsian justru memperparah kebencian dan permusuhan .antar muslim dengan
kristen. Meskipun perbedaan agama dan etnis memberi peluang akan timbulnya
konflik, namun kerentanan dari dalam masyarakat itu sendiri tidak mungin sampai
pada situasi yang menghancurkan diri sendiri tanpa mengalami tekanan yang cukup
kuat dari luar. Selain itu, terdapat kesamaan pola kerusuhan Ambon dengan yang
terjadi diwilayah-wilayah sekitarnya. Simbol-simbol agama di pakai untuk
membangkitkan sentimen agama dan etnis (Margawati, 2000). Hal inilah yang
mendasari bahwa adanya anggapan konflik Maluku ini disengaja oleh pihak-pihak
tertentu yang mempunyai kepentingan. Banyaknya indikasi yang menunjukkan munculnya konflik Maluku adalah kesengajaan.
Adanya pengkondisian kerusuhan dumulai sejak satu atau dua bulan sebelumnya
misalnya dengan isu, selebaran gelap, telpon gelap, grafiti, dll. Hasutan-hasutan banyak yang memakia istilah
yang tidak populer di masyarakat seperti misalnya: istilah Nasrani, padahal
warga Ambon akrab dengan kata Serani, dan Muslim lebih akrab dengan Salami
(Pattiselano, 1999).
Sistem Klasifikasi Tematik
Tujuan standarisasi peta tematik adalah
untuk mengurangi duplikasi produk antar lembaga, meningkatkan kualitas dan
mengurangi biaya yang berkaitan dengan penyajian informasi tematik, membuat
data lebih mudah diakss oleh publik, untuk menigkatkan manfaat data yang
tersedia dan untuk membangun kemitraan serta meningkatkan ketersediaan data.
Standard pada pemetaan teatik mulai dari sistem yang digunakan, sistem
klasifikasi, metadata, metode dan penyajian layout cetak. Problem utama
standarisasi adalah ego sektoral dan data sharing selain itu terkadang
implementasi di lapangan sulit karena berbeda sumberdaya manusia dan
ketersediaan alat.
1.
UU
No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun
2011 tentang informasi geospasial (IG) pasal
1 ayat 4 dan 5, diketahui ada dua macam jenis data informasi geo spasial yaitu
IGD dan IGT. Informasi Geospasial
Dasar atau IGD adalah informasi
geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
iukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama (pasal 1 ayat 4). Informasi Geospasial Tematik atau IGT
adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu
yang dibuat mengacu pada IGD.
IGD meliputi jaring kontrol geodesi dan
peta dasar. Jaring kontrol geodesi
terdiri dari 3 jenis meliputi:
(bab III pasal 6)
·
JKHN atau Jaring Kontrol Horisontal
Nasional adalah sebaran titik kontrol geodesi horisontal yang terhubung satu
sama lain dalam satu kerangka referensi.
·
JKVN atau Jaring Kontrol Vertikal Nasional adalah sebaran
titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam kerangka
referensi.
·
JKGN atau Jaring Kontrol Gayaberat
Nasional adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu
sama lain dalam satu kerangka referensi.
Peta
dasar dalam informasi geospasial dasar berupa : (bab III pasal 7)
-
Peta Rupabumi Indonesia,
-
Peta
Lingkungan Pantai Indonesia
-
Peta Lingkungan Laut Nasional
Peta
dasar terdiri atas (bab III pasal 12) garis pantai, hipsografi, perairan, nama
rupa bumi dan batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum dan
penutup lahan.
Beberapa ketentuan umum kaidah
penyelenggaraan dan pelaksanaan pemetaan tematik yaitu:
·
IGT mengacu pada IGD (pasal 19)
·
Dilarang mengubah posisi dan tingkat
ketelitian geometris bagian IGD dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripaa
skala IGD yang diacunya (pasal20).
·
IGT
menggambarkan suatu batas yang mempunyai kekutan hukum dibuat
berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh instansi pemerintah yang
berwenang (pasal 21 ayat 1).
·
IGT dapat diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang (pasal 23 ayat 1).
·
Pemerintah/Pemda dalam menyelenggarakan
IGT dapat bekerjasama dengan BIG (Badan
Informasi Geospasial).
Penyelenggaraan
informasi geospasial dilakukan melalui kegiatan (bab V pasal 25):
-
Pengunpulan DG
-
Pengolahan DG dan IG
-
Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
-
Penyebarluasan DG dan IG
-
Penggunaan IG.
Data geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau
ukuran dan/ atau karakteristik objek
alam dan / atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas
permukaan bumi. Pengunpulan DG dilakukan dengan
survei menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di
daarat, pada wahana air, pada wahana
udara atau/pada wahana angkasa, pemcacahan dan cara lain sesuai dengan
perkembangan ilmu. (pasal 27 ayat 1). Pengumpulan DG harus dilakukan sesuai
dengan standar yang meliputi(pasal 27 ayat 2):
-
sistem referensi geospasial
-
jenis,definisi , kriteria dan format
data.
Pemrosesan DG dilakukan sesuai dengan
standar yang meliputi sistem proyeksi dan sistem koordinat serta format, basis
data dan metadata lain dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain (pasal
34 ayat 1). Penyajian IG dilakukan dalam bentuk (pasal 35):
a. tabel
informasi berkoordinat
b. peta
cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun
buku atlas.
c. Peta
digital
d. Peta
interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan
komunikasi.
e. Peta
multimedia
f. Bola
dunia
g. Model
tiga dimensi.
Penyimpanan dan pengamanan data dan
informasi geospasial merupakan cara
menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk
menjamin ketersediaan IG (pasal 37).
Penyimpanan dan pengamanan dilakukan dengan media penyimpanan elektronik
atau cetak (pasal 38). Penyebarluasan DG dan IG adalah pemberian
akses, pendistribusian dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan
media elektronik and media cetak (pasal 41).
Pemetaan IGT yang dilakukan secara
sistematik dan pada skala peta yang mengikuti pola alur indek dilaksanakan pada
skala 1:1.000.000 sampai 1: 20.000.
Minggu, 06 Januari 2013
In:
Kebumian
Penginderaan Jauh
Energi
elektromagnetik terdiri dari berkas atau spectrum yang sangat luas, yakni
meliputi spktra kosmik, gamma, X, ultraviolet, tampak, inframerah, gelombnag
mikro dan radio.
Dalam
penginderaan jauh energi elektromagnetik
digunakan sebagai tenaga, beberapa sistem penginderaan jauh. Berdasarkan cara pemanfaatan energi elektromagnetik:
·
Sistem pasif: menggunakan energi yang
bersumber dari matahari atau hasil pancaran obyek kajian
·
Sistem aktif: menggunakan energi yang
dipancarkan oleh sensor ke obyek, dan kemudian menerima dan merekam hasil
pantulan energi dari obyek
Bagian spectrum tampak hanya berkisar
antara 0,4 um hingga sekitar 0,7 um. Warna “biru”terdapat kira-kira pada julat
0,4 um- 0,5 um, “hijau” antara 0,5 um-0,6 um, dan “merah”antara 0,6 um- 0,7 um.
Tenaga ultra violet membentang kearah panjang gelombang yang lebih pendek dari
bagian spectrum tampak ialah energi infrmerah pantulan (IR). Panjang gelombang
yang lebih panjang dari gelombang ibi adalah inframerah thermal. Pada panjang
gelombang yang jauh lebih panjang (1mm- 1m) disebut bagian spectrum gelombang
mikro.
System
penginderaan yang paling sering digunakan bekerja pada satu atau beberapa
spectrum dari bagian spectrum tampak, inframerah pantulan, inframerah thermal
atau gelombang mikro. Inframerah termal berkaitan langsung dengan penginderaan
panas, sedangkan inframerah pantulan tidak.
- Panjang
gelombang yang baik untuk vegetasi adalah mulai dari spectrum tampak kea
rah inframerah pantulan kira-kira pada 0,7 um, pantulan vegetasi sehat
meningkat dengan cepat. Pada julat antara 0,7 um-1,3um daun tetumbuhan
memantulkan 50%tenaga yang padanya sebagian besar dari 50% energi selebihnya
ditransmisikan, karena serapan pada daerah spectral ini minimal. Pantulan
tetumbuhan pada panjang gelombang 0,7 um- 1,3 um terutama dihasilkan oleh
struktur internal daun tetumbuhan tersebut. Setelah panjang gelombang 1,3 um
tenaga yang dating pada vegetasi pada dasarnya akan diserap atau dipantulkan,
dan tidak ada atau sedikit yang ditransmisikan. Penurunan pantulan terjadi pada
panjang gelombang 1,4 um, 1,9 um, dan 2,7 um karena air yang terdapat di daun
kuat sekali serapannya panjang gelombang ini.
Dengan demikian maka panjang gelombang pada spectrum gelombang disebut spectrum penyerap air. Puncak pantulan terjadi pada 1,6 um
dan 2,2 um diantara spectrum penyerapan itu,seluruh spectrum setelah 1,3 um,
pantulan daun kurang lebih berbanding terbalik terhadap jumlah kandungan air di
daun
- Panjang
gelombang yang baik untuk air, karakteristik yang paling mencirikan untuk pantulan
spectral air ialah sifat penyerapan tenaga pada spectrum inframerah pantulan.
Singkatnya, air menyerap tenaga pada panjang gelombang ini, baik kenampakan
airnya sendiri (seperti danau dan sungai) maupun air yang terkandung di dalam
vegetasi atau di dalam tanah. Oleh karena sifat penyerapan ini, identifikasi
dan delineasi tubuh air pada data pengnderaan jauh dapat dilakukan dengan mudah
pada panjang gelombang inframerah pantulan. Akan tetapi, berbagai kondisi tubuh
air memperlihatkan diri pada panjang gelombang tampak.
- Panjang gelombang yang baik untuk tanah, seperti halnya pada
vegetasi pengaruh terbesar pada spectrum penyerap air yakni kira-kira pada 1,4 um, 1,9 um dan 2,7 um ( lempung juga
mempunyai spectrum penyerap air pada sekitar 1,4 um dan 2,2 um). Hal ini
disebabkan karena ada beberapa factor yang mempengaruhi pantulan tanah yaitu
kandungan kelembaban tanah, tekstur tanah ( susunan pasir, debu dan lempung),
kekasaran permukaan, adanya oksida besi dan kandungan bahan organic. Kandungan
kelembaban tanah berhubungan kuat dengan tekstur tanah. Tanah berpasir dengan
tekstur kasar biasanya baik pengatusannya, menghasilkan kandungan kelembaban
yang rendah dan pantulannya relative tinggi. Tekstur tanah yang pengatusannya
jelek biasanya akan memiliki pantulan yang rendah. Akan tetapi dengan tidak
adanya kandungan air, tanah itu sendiri akan menunjukkan kecendrungan yang
berlawanan; tanah bertekstur kasar akan nampak lebih gelap daripada tanah
bertekstur halus. Jadi karakteristik pantulantanah akan tetap hanya dalam
kondisi tertentu. Dua factor lain yang memperkecil pantulan tanah ialah
kekasaran permukaan dan kandungan bahan organic. Adanya kandungan oksida besi
di dalam tanah juga akan mengurangi pantulan tanah, paling tidak pada spectrum
tampak.
Langganan:
Postingan (Atom)